-->

Hukum Publik dan Hukum Sipil

Hukum Publik dan Hukum Sipil - Selamat datang para pengunjung setia Artikel Tutorial. Pada postingan sebelumnya saya telah membahas tentang Tugas MPR dan Wewenang MPR. Nah pada kesempatan kali ini, saya sebagai Admin akan kembali berbagi Artikel tentang Hukum Publik dan Hukum SipilHukum Publik mengatur kepentingan umum. Hukum publik mengatur perhubungan antara seseorang sebagai anggota masyarakat dengan pemerintah sebagai penguasa dan pengatur tata-tertib masyarakat itu.


Hukum publik mengatur susunan negara, mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara harus bekerja serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain.

Yang Termasuk Hukum Publik ialah : 
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum Pidana
  3. Hukum Acara Pidana dan Sipil
  4. Hukum Administrasi
Hukum sipil berhubungan antara anggota masyarakat itu sebagai perorangan satu sama lain.

Hukum Sipil mengatur susunan masyarakat terdiri dari keluarga serta hubungan antara anggota masing-masing dan pula mengatur kekayaan badan-badan khusus, serta hubungan hukum antara badan-badan tersebut satu dengan lain termasuk badan pemerintah apabila turut serta dalam pergaulan hukum sebagai badan khusus.

Yang Termasuk Hukum Sipil ialah :
  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Dagang
  3. Hukum Sipil Internasional
Perbedaan kedua hukum ini :
Sekalipun perbedaan antara kedua hukum tersebut tidak dapat dinyatakan secara tegas, namun sebagai dasar pemisahan dapt dipergunakan pedoman sebagai berikut : Peraturan hukum termasuk peraturan hukum publik, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, tuntutannya diurus dan dilakukan oleh penguasa.

BACA JUGA:

Peraturan hukum termasuk peraturan hukum sipil, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, tuntutannya diurus dan dilakukan oleh penguasa.

Peraturan hukum termasuk peraturan hukum sipil, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, baru akan dituntut atau hanya akan dituntut oleh penguasa sudah ada permohonan dari yang berkepentingan.

Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini :

- Achmad Ichsan, 1967. HUKUM PERDATA IA. PT Pembimbing Masa: Jakarta.

0 Response to "Hukum Publik dan Hukum Sipil"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel